3
TUGAS 3
MINGGU II-III
LINGKUP BAHASAN
KONSEP
DAN ANALISA ASPEK ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Indonesia
merupakan Negara yang memiliki masyarakat yang pluralistik dan memiliki beragam
adat dan kebudayaan membuat eksistensi hukum menjadi semakin diutamakan dalam
menciptakan aturan-aturan yang dapat diterima serta adil bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sedikit flashback pada zaman orde baru tidak banyak aturan hukum yang memihak kepada rakyat diciptakan, tetapi lebih banyak aturan hukum yang melindungi kepentingan penguasa dan pengusaha. Akibat dari politik pembangunan sehingga menimbulkan ketimpangan antara pemabangunan ekonomi dan pembangunan hukum.
Sedikit flashback pada zaman orde baru tidak banyak aturan hukum yang memihak kepada rakyat diciptakan, tetapi lebih banyak aturan hukum yang melindungi kepentingan penguasa dan pengusaha. Akibat dari politik pembangunan sehingga menimbulkan ketimpangan antara pemabangunan ekonomi dan pembangunan hukum.
Pembangunan
hukum selama masa Orde Baru digunakan sebagai alat penopang dan pengaman
pembangunan nasional yang secara kasar telah direduksi hanya sebagai proses
pertumbuhan ekonomi semata. Pranata-pranata hukum di masa tersebut lebih banyak
dibangun dengan tujuan sebagai sarana legitimasi kekuasaan pemerintah,
pemerintah dan aparatnya memilik kekuasaan mutlak, bukan hanya dalam mengelola
dan mengarahkan tujuan pembangunan, tetapi juga memiliki kekuasaan dalam
mengatur kehidupan social, budaya dan politik bangsa Indonesia. Hukum hanya
dijadikan sebagai sarana untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, dan sebagai
sarana untuk memfasilitasi proses rekayasa social.
Untuk
itu eksistensi hukum saat ini di Indonesia diharapkan dapat mewujudkan
pembangunan yang berkesinambungan sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara
yakni:
- untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
- mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
- pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
- menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan
Tujuan di atas hanya dapat terwujud jika pembangunan di
Indonesia terlaksana dengan baik dari berbagai aspek terutama pembangunan
ekonomi dan pendidikan, tentunya jika aturan-aturan yang ada tidak
inkonsistensi satu sama lain.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah
ini yaitu:
- Bagaimana peran Hukum dalam mewujudkan pembangunan nasional?
- Bagaimana permasalahan pembangunan dalam kaitannya dengan sistem hukum di Indonesia dan pemecahan masalah sehingga menciptakan pembangunan yang berkesinambungan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum dan Pembangunan
A.1. Hukum
Hukum
merupakan seperangkat kaidah,norma serta nilai-nilai yang tercermin dalam
masyarakat yang menentukan apa yang boleh dan yang tidak dibolehkan untuk
dilaksanakan. Dalam pandangan Prof.Achmad Ali (Menguak Tabir Hukum, 30) hukum
dimanifestasikan dalam wujud:
- Hukum sebagai kaidah (hukum sebagai sollen); dan
- Hukum sebagai kenyataan (hukum sebagai sein).
Selanjutnya
beliau menambahkan bahwa yang utama adalah hukum sebagai kenyataan dimana
memuat keseluruhan kaidah social yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi
yang ada dalam masyarakat tersebut. Oleh karena itu definisi hukum menurut
Prof. Achmad Ali yaitu: “Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang
tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya. Hukum
tersebut bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang
diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta
benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam
kehidupannya. Jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi
otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.”
Berdasarkan pandangan di atas maka kita dapat menggambarkan bagaimana hukum itu
menjadi sangat penting untuk mengatur tatanan kehidupan bernegara. Akan tetapi
hal tersebut dirasa tidak mudah ketika kita mengkaji hukum itu dalam
kenyataanya di masyarakat. Prof.Mochtar Kusumaatmadja, dalam bukunya yang
berjudul Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangungan Nasional yang dikutip
dalam buku Prof.Achmad Ali (Menguak Tabir Hukum, 47): “kesulitan dalam
menggunakan hukum sebagai suatu alat untuk mengadakan perubahan-perubahan
masyarakat ialah harus sangat berhati-hati agar tidak timbul kerugian bagi
masyarakat.” Oleh karena itu kajian hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat
memiliki persoalan yang lebih kompleks karena melibatkan keseluruhan aspek lain
dari kehidupan manusia. Jika demikian bagaimana hukum bisa diketahui berhasil
atau tidak dalam suatu masyarakat. Tentunya harus diketahui dulu indikatornya.
Prof.Achmad Ali ( Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, 236) menjelaskan
bahwa keberhasilan hukum indikatornya adalah mampu tidaknya hukum mewujudkan
“harmonisasi” di antara warga masyarakat, dan ketika harmonisasi telah
terwujud, maka itu dianggap perwujudan dari ide keadilan, juga kedamaian
senantiasa melahirkan kemanfaatan bagi masyarakat sebagai suatu totalitas. A.2.
Pembangunan Pembangunan adalah semua proses perubahan yang dilakukan
melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Beberapa ahli di bawah ini
memberikan definisi tentang pembangunan,1 yakni:
- (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
- (Johan Galtung) Pembangunan merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial.
- (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004) Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
- Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.
B. Hakekat Hukum dan Pembangunan
Penegasan
yang dikemukakan oleh Prof.Achmad Ali (Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan,
207) bahwa hakikat hukum merupakan hubungan timbal balik dari tiga komponen
yakni struktur, substansi, dan kultur hukum serta tambahan unsur oleh beliau
yakni profesionalisme dan kepemimpinan yang saling terkait dengan fungsi dan
tujuan hukum. ketika komponen tersebut dipisahkan satu sama lain maka munculah
istilah “penyakit hukum” dan inilah ciri kegagalan hukum. Oleh karena itu
dengan penyatuan komponen-komponen tersebut hukum Timur yang diwakili salah
satunya oleh Jepang bertujuan untuk menghasilkan putusan yang bersifat “win win
solution” dan berbeda proses hukum Barat yang sifatnya “win or lose” di antara
pihak yang terlibat dalam suatu proses hukum. Lalu bagaimana hakikat pembangunan
hukum di Indonesia?
Drs.
M. Sofyan Lubis, SH. (Persepsi Hukum dan Pembangunan, artikel hukum) beliau
menyimpulkan bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku
manusia ke arah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup
dan diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan
masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara
dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban hukumnya sebagai
warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara
hukum dalam proses hukum itu sendiri. Dalam konteks ini jelas pembangunan tidak
dapat dipisahkan dari kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap
nilai-nilai hukum. Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dengan
perencanaan pembangunan lainnya yang dilaksanakan dalam proses perencanaan
pembangunan suatu bangsa secara global, karena sasaran akhir (goal end)
perencanaan pembangunan adalah “prilaku manusia” yang mematuhi nilai-nilai
pembangunan itu sendiri. Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dan
sinergi dengan aspek pembangunan lainnya. Tanpa seperti itu ia menjadi utopia,
sehingga hukum hanya bisa dipatuhi oleh masyarakat di dalam system pemerintahan
yang otoriter.
C. Peran Hukum dalam pembangunan Nasional serta permasalahan
pembangunan di Indonesia
C.1 Peran hukum dalam pembangunan
nasional
Pembangunan
yang komprehensif bukan hanya memperhatikan hanya dari aspek ekonominya saja
melainkan juga harus memperhatikan hak-hak azasi manusia, keduanya tidak dalam
posisi yang berlawanan, dan dengan demikian pembangunan akan mampu menarik
partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi bertambah penting karena bangsa kita
berada dalam era globalisasi, artinya harus bersaing dengan bangsa-bangsa lain.
Hukum yang kondusif bagi pembangunan sedikitnya mengandung lima kwalitas :
stability, predictability, fairness, education, dan kemampuan meramalkan adalah
prasyarat untuk berfungsinya sistim ekonomi. Perlunya predictability sangat
besar di negara-negara dimana masyarakatnya untuk pertama kali memasuki
hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan social tradisionil mereka. Stabilitas
juga berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi
kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Aspek keadilan (fairness) seperti
persamaan di depan hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk
memelihara mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berkelebihan.
C.2 Permasalahan Pembangunan di
Indonesia terkait Masalah Hukum
Pada
dasarnya pembangunan hukum mempunyai makna bahwa adanya pembuatan pembaharuan
terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat
sekarang. Akan tetapi pada kenyataannya ada saja materi-materi hukum yang tidak
sesuai dengan kabutuhan masyarakat. Hal tersebut tidak bisa dipungkiri
berhubung Indonesia merupakan Negara dengan penduduk yang terbilang banyak dan
memiliki ragam budaya di setiap daerah. Tentunya hal tersebut berkaitan juga
dengan adat dan budaya yang masih melekat erat. Namun demikian yang menjadi
inti dari permasalahan sistem hukum di Indonesia adalah berkaitan dengan
substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Substansi Hukum (Legal
Substance) Pembenahan substansi hukum merupakan upaya menata kembali materi
hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan
untuk mewujudkan tertib perundang-undangan dengan memperhatikan asas umum dan
hirarki perundang-undangan dan menghormati serta memperkuat kearifan lokal dan
hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan
yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi hukum nasional.
Struktur Hukum (Legal Structure) Pembenahan terhadap struktur hukum lebih
difokuskan pada penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim
dan staf peradilan serta kualitas sistem peradilan yang terbuka dan transparan;
menyederhanakan sistem peradilan, meningkatkan transparansi agar peradilan
dapat diakses oleh masyarakat dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil
dan memihak pada kebenaran; memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk
memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi
sebagai bagian dari upaya pembaruan materi hukum nasional.
Dalam kaitannya dengan pembenahan struktur hukum ini, langkah-langkah yang diterapkan adalah:
Dalam kaitannya dengan pembenahan struktur hukum ini, langkah-langkah yang diterapkan adalah:
- Menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan kepastian hukum.
- Penyelenggaraan proses hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas).
- Pembenahan dan peningkatan sumber daya manusia di bidang hukum.
Budaya Hukum (Legal Culture)
Unsur
yang ketiga dalam arah kebijakan sistem hukum nasional adalah meningkatkan budaya
hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan
perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kembali budaya hukum
yang sepertinya semakin terdegradasi. Apatisme dan menurunnya tingkat
appresiasi masyarakat pada hukum dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan,
maraknya kasus main hakim sendiri, pembakaran para pelaku kriminal, pelaksanaan
sweeping oleh sebagian anggota masyarakat bahkan di depan aparat penegak hukum
merupakan gambaran nyata semakin menipisnya budaya hukum masyarakat. Sehingga
konsep dan makna hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan individu
dan sosial hampir sudah kehilangan bentuknya yang berdampak pada terjadinya
ketidakpastian hukum melalui proses pembenaran perilaku salah dan menyimpang
bahkan hukum sepertinya hanya merupakan instrumen pembenar bagi ”perilaku
salah”, seperti sweeping yang dilakukan oleh kelompok massa, oknum aparat yang
membacking orang atau kelompok tertentu, dan lain sebagainya. Tingkat kesadaran
masyarakat terhadap hak, kewajibannya, dan hukum sangat berkaitan dengan
(antara lain) tingkat pendidikan dan proses sosialisasi terhadap hukum itu
sendiri. Di lain pihak kualitas, profesionalisme, dan kesadaran aparat penegak
hukum juga merupakan hal mutlak yang harus dibenahi. Walaupun tingkat
pendidikan sebagian masyarakat masih kurang memadai, namun dengan kemampuan dan
profesionalisme dalam melakukan pendekatan dan penyuluhan hukum oleh para
praktisi dan aparatur ke dalam masyarakat, sehingga pesan yang disampaikan
kepada masyarakat dapat diterima secara baik dan dapat diterapkan apabila
masyarakat menghadapi berbagai persoalan yang terkait dengan hak dan
kewajibannya serta bagaimana menyelesaikan suatu permasalahan sesuai dengan
jalur hukum yang benar dan tidak menyimpang.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumnya maka tim
penyusun dapat menyimpulkan:
- Bahwa Hukum merupakan pilar utama yang memiliki peran sangat penting dalam pembangunan nasional. Hal ini tentunya pada tataran kondusif tidaknya hukum yang berlaku. Indikator yang menentukan hukum itu kondusif adalah manakala memenuhi lima kulalitas yakni stability, predictability, fairness, education, dan kemampuan meramalkan adalah prasyarat untuk berfungsinya sistim ekonomi. Perlunya predictability sangat besar di negara-negara dimana masyarakatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan social tradisionil mereka. Stabilitas juga berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di depan hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berkelebihan
- Inti dari permasalahan sistem hukum di Indonesia adalah berkaitan dengan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
- Substansi Hukum (Legal Substance)
Pembenahan substansi hukum merupakan upaya menata kembali
materi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan
perundang-undangan.
- Struktur Hukum (Legal Structure)
Pembenahan terhadap struktur hukum lebih difokuskan pada
penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf
peradilan.
- Budaya Hukum (Legal Culture)
Unsur yang ketiga dalam arah kebijakan sistem hukum nasional
adalah meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi
berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan
kembali budaya hukum yang sepertinya semakin terdegradasi.
- Tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajibannya, dan hukum sangat berkaitan dengan (antara lain) tingkat pendidikan dan proses sosialisasi terhadap hukum itu sendiri.
B. Saran
Pembangunan yang merupakan indikator “hidupnya” sebuah
Negara hanya akan bermanfaat bagi masyarakat jika ada aturan yang menjadi
landasan utama. Aturan tersebut pun bisa berjalan lancar jika masyarakat ikut
berpartisipasi di dalamnya. Tentunya hal ini membutuhkan sosialisasi yang
dilakukan secara terus menerus mengingat budaya yang beragam di Indonesia. Harapan
tim penyusun pemerintah lebih memperhatikan aspek kebudayaan dalam membentuk
suatu aturan yang menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar