12
TUGAS MINGGU XII
PENENTUAN PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN
Fungsi dan Tugas Kontraktor Pelaksana Proyek
Kontraktor pelaksana proyek
adalah entitas hukum atau individu yang ditunjuk untuk melaksanakan
pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain
menyatakan bahwa perusahaan yang penawaran harganya telah diterima dan
telah diberikan penunjukan surat serta menandatangani surat perjanjian
dengan pemberi tugas pekerjaan pemborongan sehubungan dengan pekerjaan
proyek.
Pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada
pelaksana kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pengatur
dan persetujuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur
dalam kontrak.
Kontraktor bertanggung jawab langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melakukan pekerjaan ini diawasi oleh tim konsultan pengawas
dari pemilik dan dapat berkonsultasi langsung dengan tim pengawas untuk
masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan serta bagaimana
merencanakan strategi proyek agar berjalan dengan sukses..
Perubahan desain harus berkonsultasi sebelum pekerjaan dilakukan.
Kontraktor sebagai pelaksana proyek pasti mempunyai tugas dan tanggung
jawab dalam melaksanakan fungsi-fungsi, antara lain adalah sebagai
berikut.
1. Melaksanakan pembangunan bekerja sesuai dengan peraturan dan
spesifikasi yang telah direncanakan dan ditentukan di dalam kontrak
Perjanjian Pemborongan.
2. Memberikan laporan kemajuan proyek meliputi laporan harian, mingguan,
dan bulanan kepada pemilik proyek yang berisi antara lain:
- Pelaksanaan pekerjaan.
- Prestasi kerja dicapai.
- Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
- Jumlah bahan-bahan yang masuk. Keadaan cuaca dan lain-lain.
3. Menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan, tempat kerja, dan alat-alat pendukung lainnya yang digunakan mengacu pada gambar dan spesifikasi set memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan pekerjaan keamanan.
4. Sepenuhnya bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
5. Menjalankan pekerjaan sesuai dengan jadwal (schedule) yang telah disepakati.
6. Melindungi semua peralatan, bahan, dan bekerja terhadap kerugian dan kerusakan sampai dengan serah terima pekerjaan.
7. Kontraktor dapat meminta kepada pemilik proyek untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek dengan memberikan alasan yang masuk akal dan sesuai dengan kenyataan yang menyebabkan perlunya waktu tambahan tersebut.
8. Mengganti semua kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan selama pelaksanaan pekerjaan, serta menyediakan perlengkapan wajib pertolongan pertama pada kecelakaan.
Komentar
Posting Komentar